"Kami minta kegiatan yang sudah dilakukan dan belum ada izin di-hold, tidak boleh dulu. Sampai kapan? Sampai dengan proses assessment selesai," jelas Pungky.
Ia menuturkan, proses tersebut berjalan selama 35 hari, yang dihitung begitu semua persyaratan telah dilengkapi.
Mengutip laman resminya, Paytren PayTren merupakan aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi.
Sistem PayTren dirancang dengan mengutamakan layanan kemudahan, keamanan dan kenyamanan untuk para penggunanya.
Saat ini PayTren dapat digunakan pada semua jenis smartphone yang berbasis Android dan iOS dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi digital.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tengah Ajukan Izin ke BI, Layanan PayTren Milik Yusuf Mansur Dihentikan Sementara