News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transfer Dana Jumbo

Ternyata Transfer Dana Rp 19 Triliun Dilakukan 81 Warga Indonesia

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFORMASI UANG UTUK PAJAK - Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ( tegah), Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji (kiri), Wakil Ketua Apindo Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama ( kanan) dalam diskusi bertajuk Gundah Dana Nasabah di Jakarta, Minggu (23/7). Diskusi tersebut membahas mengenai pro dan kontra terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Warta Kota/henry lopyulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, kasus transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tidak melibatkan 1 nasabah, namun 81 nasabah warga negara Indonesia (WNI).

"Dari jumlah itu, 62 diantaranya ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Ditjen Pajak tutur Ken, susah mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu.

Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari PPATK.

Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan.

Baca: Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri

Saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami lebih jauh terkait dana transfer tersebut.

Termasuk mengecek apakah uang itu sudah dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau belum.

Ditjen Pajak menargetkan, pemeriksa mendalam terhadap 81 nasabah itu bisa rampung pada akhir Oktober ini

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas nama WNI yang terkait dengan melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tersebut.

“Kami sudah dapatkan data-data tersebut dan sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada Kompas.com.

Menurut Hestu, dari temuan Ditjen Pajak, transfer sebesar Rp 19 triliun yang kasusnya menjadi perhatian otoritas Eropa dan Asia itu bukan dilakukan oleh satu nasabah WNI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar Rp 18,9 triliun atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey, wilayah Inggris, ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini