News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan ada perubahan tarif batas atas dan bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.

Perubahan tarif tersebut berupa kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan, rencana perubahan tersebut sudah dirapatkan berkali-kali oleh pihak maskapai. Adapun maskapai juga telah menyetujui perubahan tersebut.

"Itu (perubahan tarif) sudah dibahas berkali-kali. Semuanya (maskapai) sudah setuju dan angkanya juga setuju," ujar Agus saat ditemui di komplek parlemen DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Namun Agus enggan menyebutkan berapa perubahan tarif yang ditetapkan. Sebab peraturan mengenai perubahan tarif batas atas dan bawah tersebut belum keluar.

Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.

Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini