TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) bisa kelola zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf, secara legal formal. Hal ini melalui kerjasama KSPPS/USPPS Koperasi dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)
"KSPPS/USPPS Koperasi dapat mengelola wakaf dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, Rabu (18/10/2017).
Yuana menyebutkan, melalui pengelolaan dana ZIS, koperasi dapat memanfaatkannya untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dimana dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha.
Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan. Tujuannya untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak usahanya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.
Baca: Sandiaga Tak Hadir di Rapat Reklamasi, Luhut: Mungkin Sibuk
"Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya," kata Yuana.
Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Laznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi," jelas Yuana.