TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merevisi aturan taksi online.
Ada beberapa poin dalam revisi yang diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi salah satunya adalah tarif.
Dengan aturan ini maka tidak ada lagi tarif bawah dan larangan memberikan tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Terkait hal tersebut, Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan aturan ini adalah kesetaraan agar taksi resmi masih tetap beroperasi.
Dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis.
"Besaran tarif memang harus diatur. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (20/10/2017).
Lebih lanjut Djoko mengatakan besaran tarif tersebut harus sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang.
Karena yang terjadi saat ini, tarif murah merugikan pengemudi yang tidak bisa menutup biaya operasional.
"Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan," ujarnya.
Djoko mencontohkan kasus kecelakaan beruntun bis wisata yang bertarif murah.
Menurutnya, itu menjadi risiko dan keselamatan penumpang yang diabaikan.
"Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar," ujarnya.
Jika ingin menggunakan transportasi umum bertarif murah Djoko menyarankan kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang dapat menggapai area pemukiman penduduk.
"Dan mintalah subsidi bagi penumpang yang menggunakannya.Tarif wajar untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan,"katanya.