TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala daerah untuk membatasi penerbitan peraturan daerah. Bukan hanya itu saja, dia juga meminta DPR batasi pembuatan undang-undang.
Undang-undang yang dibuat dia minta juga berkualitas. Permintaan tersebut dia sampaikan agar jerat regulasi yang saat ini jumlahnya sudah 42.000 dan selalu menjadi penghambat setiap kegiatan di Indonesia bisa dikurangi.
"Jangan tambah lagi, yang 42.000 aturan saja saya masih pusing mengatasinya," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Senin (23/10/2017) malam.
Jokowi mengatakan, banyaknya regulasi selama ini telah menghambat kegiatan ekonomi dan investasi.
Pemerintah sebenarnya, sudah berupaya mengatasi permasalahan aturan yang bertumpuk dengan menderegulasi aturan penghambat pembangunan.
Baca: Dari Target Indikatif Rp 20 Triliun, ORI014 Cuma Laku Rp 8,95 Triliun
Baca: Menteri Pertahanan AS Akhirnya Meminta Maaf Terkait Insiden Gatot Nurmantyo
Dari upaya deregulasi tersebut, 3.153 peraturan daerah berhasil dipangkas. Tapi upaya deregulasi tersebut kemudian terhambat.
Kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan perda yang dianggap bermasalah, digugurkan Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Agus Triyono