TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SKK Migas mengakui perizinan di sektor hulu migas seringkali terkendala di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Amdal, izin lingkungan, izin pembuangan limbah itu satu cluster. Izin lingkungan diurus sendiri saja bisa satu gepok," ujar Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam diskusi publik Tata Kelola Migas Untuk Kedaulatan Energi, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Sasono menyebut semua perizinan harus diurus secara terpisah. Padahal menurut Sasono hal yang dipermasalahkan sejenis terkait lingkungan hidup.
"Mengurus tidak usah dipisah-pisah, ada rekomendasi gubernurlah," kata Sasono.
Sasono berharap birokrasi di sektor hulu migas bisa masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sama seperti perizinan lainnya. Menurut Sasono hal tersebut lebih cepat daripada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Bayangkan masuk PTSP disimpan data base semua ada di sana," papar Sasono.
Sasono pun menyayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyediakan layanan perizinan via online. Karena, jika ada dokumen dihilangkan oleh penerbit izin, pelaku usaha harus menyediakan lagi.
"Semua minta persyaratan dilegalisir. Dokumen hilang minta lagi. Sudah di era digitalisasi harusnya digabungkan jadi satu," ungkap Sasono.