Mereka diiming-iming bunga diskonto yang besarannya bervarisasi 10 sampai 12,5 persen per tahun yang dibayar di muka pada saat investor menanamkan dananya.
Atas hal tersebut kerugian yang dialami 13 korban tersebut itu mencapai Rp 31,16 miliar. Yangmana, pada saat tanggal jatuh tempo sekitar Desember 2015 dana-dana yang ditempatkan oleh para korban tidak dapat dicairkan.
Bahkan saat dihubungi secara sendiri-sendiri oleh para korban, Larasati justru hanya member jawaban Reliance tengah mengalami masalah keuangan sehingga belum dapat mencairkan dana-dana milik nasabah.
Alasannya terdapat penarikan dana besar-besaran saat itu. Tapi para korban tetap meminta agar dana-dana yang telah jatuh tempo dapat dicairkan.
Terlebih saat itu Larasati berjanji untuk membantu pencairan dana tersebut. Dengan begitu, pihaknya menginginkan hadanya penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca: Chandra Asri Mulai Produksi dan Jualan Ban Mulai 2018
"Yang pasti kami ingin tahu kemana, dana para korban mengalir, dan pastinya para korban ingin uangnya kembali," tutur Triyanto.
Apalagi, telah adannya putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan telah memberikan sanksi kepada para terlapor dengan harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian terhadap pengembalian dana-dana para korban.
Reporter: Sinar Putri S.Utami