Perusahaan-perusahaan ini harus mengajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk melakukan ekspor.
Baca: Akbar Tanjung, Kalau Setya Novanto Tidak Diganti: Saya Takut Betul Ini Kiamat Bagi Golkar
"Perusahaan-perusahaan yang kami rekomendasikan harus mengajukan surat secara resmi untuk kesiapan ekspor. Kesiapan itu berarti dari standar produksi, kapasitas produksi, kemudian kemampuan mengekspor," ujar Ade.
Direktur Jenderal PKH Kemtan, I.Ketut Diarmita mengatakan, kepastian ekspor unggas ke Malaysia akan ditentukan setelah ada kesepakatan dengan Pemerintah Malaysia.
“Kepastian akan diterimanya ternak ayam dan itik lokal oleh Malaysia diperoleh setelah pertemuan kami dengan Direktur Jenderal Veteriner Malaysia, Dato’ Quaza di Putrajaya, Malaysia pada acara Konferensi OIE Ke-30 di Malaysia," ujar Ketut.
Atas rencana ini Direktur Utama PT Ayam Kampung Indonesia (AKI) R, Soedarmady menilai, hal ini merupakan upaya baik dimana pemerintah mencoba menunjukkan eksistensi di dunia. Ekspor juga salah satu langkah mengatasi banyaknya pasokan ayam lokal di Indonesia.
"Saat ini banyak backyard farm, peternak-peternak yang di daerah Itu masih banyak yang belum terdata," tuturnya.
Reporter: Lidya Yuniartha, Noverius Laoli