TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong percepatan pembangunan jalan tol, melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan meski dibiayai swasta, aset jalan tol tetap milik negara. Pasalnya pengusaha jalan bebas hambatan hanya dibatasi konsesi 40 tahun dari pemerintah.
“Kepemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah," tegas Basuki, Kamis (7/12/2017).
Basuki memberi contoh tanah bendungan, jalan tol termasuk kepentingan umum, dimana pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan investor hanya melakukan investasi dan pengelolaan dengan batasan waktu tertentu.
"Karena asetnya tetap menjadi aset pemerintah,” ungkap Basuki.
Basuki memaparkan pengalihan pengusahaannya oleh badan usaha jalan tol (BUJT) melalui perubahan kepemilikan saham dimungkinkan.
Hal ini memperhatikan kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, pemenuhan ketentuan perjanjian pengusahaan jalan tol dan peraturan perundangan.
“Jadi yang dialihkan hanya operasi dan pemeliharaannya. Seperti beberapa waktu lalu dilakukan penjaminan penghasilan Tol Jagorawi oleh PT Jasa Marga kepada Investor, namun asetnya tetap milik pemerintah,” jelas Basuki.