Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Bank Indonesia dan Pemerintah yang tegas melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan akan memberikan sanksi jika ada pelaku jasa keuangan yang nekat memperdagangkan atau melakukan transaksi menggunakan uang kripto bitcoin.
“Sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin, atau cryptocurrency,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Wimboh menambahkan, jika pun ada sektor jasa keuangan yang melakukan transaksi bitcoin akan diberikan sanksi oleh OJK.
“Kalau produk baru harus dilaporkan ke OJK, kalau dilanggar bisa kena sanksi, mulai dari sanksi admisntratif sampai penurunan tingkat kesehatan,” kata Wimboh.
Baca: Hari Ini Emas Antam Ditransaksikan Rp 627.000 Per Gram
Wimboh menambahkan, setiap investasi yang dilakukan di sektor jasa keuangan baik melalui bank melalui asuransi harus dilaporkan terlebih dulu OJK sebelum dilakukan.
“Tapi kan bitcoin itu bisa saja terjadi tidak melalui sektor jasa keuangan. Kalau itu dilakukan OJK akan mengedukasi kepada masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati sehingga nanti tidak merasa dirugikan,” kata Wimboh.