Seperti diketahui, PT Mitra Tunggal Swakarsa mengimpor garam dari Australia untuk kebutuhan industri pengasinan ikan, namun petani mencurigai garam tersebut akan didistribusikan sebagai garam konsumsi.
“Perlu diketahui, pengguna garam terbesar adalah industri, bukan manusia. Industri kimia mengkonsumsi 60 persen dari produksi garam dunia. Manusia cuma sekitar 20 persennya,” ungkap Agust.
Dalam industri pengasinan ikan, garam digunakan untuk pengawetan ikan. Kadar NaCl nya minimal sekitar 95 persen. Makin tinggi kadar NaClnya maka makin baik proses pengawetannya.
“Nilai jual ikan yang sudah diawetkan jauh lebih tinggi dari hasil yang diperoleh dari menjual garam untuk kebutuhan konsumsi. Selain itu, kekurangan pasokan garam akan berdampak pada kerugian industri tersebut. Jadi kekhawatiran para petani saya kira agak berlebihan," kata Agust.
Namun untuk melindungi produksi garam domestik, Agust setuju perbaikan terhadap mekanisme yang mampu memastikan garam industri impor tidak merembes ke pasar konsumsi.
Saat ini, pemerintah menggunakan instrumen izin impor garam yang mencakup volume dan kualitas.
“Garam impor yang tiba di pelabuhan harus diperiksa ijin impornya oleh Bea Cukai. Kualitas (kadar) NaCl garam impor tersebut diperiksa Balai Karantina. Kemudian dicocokkan dengan data industri penggunanya. Mekanisme ini saya kira sudah cukup untuk memastikan perlindungan terhadap garam domestik," kata Agust. (Dwi Rizki/Warta Kota)