News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PUPR Segera Teken MoU Dengan BTN Terkait KPR FLPP

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memastikan bahwa PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan kembali menyediakan Kredit Pemilikan Perumahan (KPR) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini.

Untuk itu Kementerian PUPR akan segera melakukan MoU dengan BTN guna merealisasikan hal tersebut.

Baca: Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek Hingga Jumat Siang

”Iya, BTN balik lagi (biayai lewat FLPP). Jadi nanti BTN akan menyusul MoU-nya,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, di Jakarta, Rabu (14/2/2018) dalam keterangannya.

Lana mengatakan, pihaknya akan mengatur mengenai besaran dan skema penyaluran FLPP yang ditangani BTN.

Hal itu mengingat sudah ada 40 bank yang melakukan penandatanganan MoU untuk menyalurkan FLPP.

”Bisa, tapi memang kita akan atur supaya bank-bank lain ini FLPP-nya tidak terganggu. Karena begitu, BTN masuk biasanya kan akan diserap ya jadi itu akan diatur,” ujarnya. 

Baca: Tanjakan Emen Akan Berubah Nama Jadi Tanjakan Aman

Sebelumnya Menteri PUPR juga telah memberikan ruang bagi BTN untuk kembali menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai tahun ini.

Sebelumnya BTN hanya diperbolehkan menyalurkan KPR bersubsidi dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).

”Jadi, kalau fasilitas KPR Subsidi, apakah itu SSB atau FLPP atau Tapera, bank boleh memanfaatkannya termasuk BTN,” ujar Basuki. 

Basuki mengungkapkan, tidak ada larangan bagi bank manapun yang sudah ikut skema SSB untuk tidak boleh menyalurkan KPR bersubsidi dengan skema FLPP.

Bahkan untuk hal itu, dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.

”Mengenai plafon, tergantung kesanggupan masingmasing bank. Siapa saja boleh memanfaatkan, BCA, BRI, BPD, dan BTN, silakan,” katanya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini