"Sanksi sendiri oleh Kemenhub dan karya (BUMN), nanti dari Kementerian BUMN, kami dari Kementerian PUPR akan memberikan rekomendasi (hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi)," papar Basuki.
Terkait kecelakaan kerja di tol Becakayu, kata Basuki, Waskita Karya sebagai kontraktor pastinya akan mendapatkan sanksi lebih dari teguran, tetapi hal ini menunggu evaluasi dari tim komite keselamatan konstruksi terlebih dahulu.
"Kalau pidana urusan polisi, nanti saya dari segi teknis untuk keselamatan konstruksi," ucap Basuki.
Kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air kembali terjadi. Terkini, tiang pancang Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Cawang Jakarta Timur, roboh, Selasa (20/2/2018) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang menjadi korban luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Seluruhnya adalah pekerja proyek tiang pancang Tol Becakayu.
Enam korban dilarikan ke RS UKI Cawang, Jaktim. Seorang korban luka berat dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.