TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Telekomunikasi dari IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin, kembali menyoroti soal rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Doni mengatakan, masih banyak kendala teknis di lapangan. Misalnya Ada yang sudah merasa memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tetapi malah ditolak. Selain itu, ada juga yang sudah merasa sudah daftar masih dikirim juga SMS untuk melakukan registrasi Dan hal-hal teknis lainnya yang sepertinya di luar simulasi dari regulator.
"Salah satu contohnya, untuk Kartu Keluarga yang ditolak, masa pelanggan harus ke gerai atau sampai Dukcapil untuk update data? Kalau pelanggan itu sejak 2005 lalu sudah terdaftar dan selama ini aktif isi ulang pulsa harusnya dibalik. Operator yang seharusnya validasi bilang ini pelanggan benar adanya," tegas Doni, Senin (26/2/2018).
Menurut Doni, kesalahan terbesar pola registrasi sekarang beranggapan semua pengguna prabayar itu “gak benar” dan melupakan data lama, sehingga sebenarnya tinggal validasi malah jadi ribet sendiri.
"Saya rasa pelanggan yang sejak 2005 sudah berniat bener itu banyak dan mereka ogah pula direpotkan dengan registrasi ulang yang ternyata berujung merepotkan mereka. Dari awal kan yang dipertanyakan tujuan registrasi mau tahu siapa pemilik nomor atau mau tahu sampai mana datanya?" kata Doni.
Hal itulah yang menurut Doni membuat pelanggan menjadi curiga ke negara. "Harap diingat ini tahun politik. Harusnya Kominfo jangan bikin takut dan susah rakyat dengan ancaman blokir. Ingat banyak orang yang merasakan manfaat ekonomi dari layanan seluler dan tak bisa diperlakukan dengan mengedepankan arogansi."
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Program Registrasi Kartu Prabayar yang sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.