TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Jasa Marga resmi akan memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap yang boleh melintas menuju Gerbang Tol Bekasi Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur pada jam berangkat kerja mulai 12 Maret 2018.
Pemberlakuan ganjil genap berlaku selama hari kerja mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk menekan kepadatan arus arus lalu lintas dari kedua gerbang tol tersebut menuju ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan empat proyek infrastruktur di kawasan itu.
Aturan ini dituangkap melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rincian aturan ini adalah:
1. Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
2. Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
Baca: Aturan Plat Nomor Ganjil-Genap Mulai Berlaku 12 Maret, Ini Langkah Antisipasi Jasa Marga
Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini
Pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta
dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.
“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” kata Bambang selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam keterangan persnya, Jumat (9/3/2018).
Bambang mengatakan, aturan tersebut diambil setelah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kepadatan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.
Kata dia, paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mennyukseskan kebijakan tersebut.
Khusus untuk pengguna kendaraan pribadi telah disiapkan kantung kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu, dan ongkos bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.