Laporan Reporter Kontan, Ramadhani Prihatini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku pembina Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) mengaku telah mengirimkan surat rekomendasi hasil evaluasi kepada Kementerian BUMN.
Surat rekomendasi dengan Nomor KJ.02.20-Mn/304 tersebut telah ditandatangani Basuki pada Jumat (9/3/2018).
Berikut isi surat yang didapat sejumlah awak media:
Memperhatikan hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) terhadap proyek-Proyek pembangunan yang dihentikan sementara (surat Menteri PUPR IK.01.01-Mn/248 tanggal 21 Februari 2018), kami sampaikan rekomendasi terhadap BUMN Karya bidang Konstruksi sebagai berikut:
1. Melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-proses yang terkait dengan:
a. SOP (Standar Operating Procedure), standarisasi, kalibrasi, sertifikasi alat dan operator serta masa layanan peralatan.
b. Keberadaan dan persetujuan 3 (tiga) pihak (Pemilik, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas) dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi resiko tinggi termasuk pada saat shift pekerjaan tambahan.
c. Proses pemilihan dan pembinaan sub kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.
d. Pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur;
Baca: Kiprah Keluarga Cendana Makin Mantap Berbisnis Properti
Baca: Saran ICW ke KPK: Abaikan Saja Usulan Wiranto
Selanjutnya agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi dilaksanakan oleh semua pihak.
2. Memberikan peringatan tertulis kepada PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya terhadap kecelakaan konstruksi yang terjadi.