TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mempermudah dan memperluas insentif tax holiday, Kementerian Keuangan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, aturan baru akan memuat tiga langkah agar wajib pajak bisa mendapatkan percepatan restitusi.
Pertama, memudahkan syarat sebagai wajib pajak patuh. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.74/2012.
PMK No.74/2012 merupakan aturan turunan Pasal 17C Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur jangka waktu status wajib pajak patuh.
"Kami akan memperbaiki jangka waktu penetapannya. Dulu berlaku dua tahun, sekarang berlaku terus sampai kami temukan masalah. Hanya sekali ditetapkan," jelas Robert, Senin (2/4/2018).
Kedua, memenuhi syarat restitusi dalam jumlah kecil. Kemkeu akan mencabut PMK No.198/2013 yang mengatur mengenai restitusi dalam jumlah kecil.
"Untuk wajib pajak orang pribadi, subjeknya kami perbesar dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Untuk wajib pajak badan kami perbesar sampai Rp 1 miliar. Untuk pengusaha kena pajak (PKP), khusus restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar," jelas Robert.
Ketiga, memudahkan pemenuhan syarat menjadi PKP berisiko rendah untuk restitusi PPN. Agar prosesnya lebih cepat, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan mengklasifikasikan subjek PKP berisiko rendah baru.
Baca: Terungkap Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Hingga Miliaran Rupiah Untuk Keliling Eropa
Baca: Agar Bisa Tinggal di Kota London, Bos First Travel Beli Restoran di Sana Seharga Rp 12 Miliar
Aturan baru ini juga menambah subjek wajib pajak badan yang bisa meraih restitusi pajak secara cepat, yakni eksportir mitra kepabeanan (MITA) atau reputable trader.
Authorized Economic Operator dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar juga termasuk kalangan yang berhak atas insentif itu.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus