Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, seluruh penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan menaikkan harga harus mengajukan izin dulu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan baru tersebut akan diterapkan setelah terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 39 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan. aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga laju inflasi.
"Harganya harus mempertimbangkan inflasi, kedepannya pemerintah sangat konsern pada laju inflasi kalau terjadi kenaikan harga," kata Arcandra Tahar, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2018).
Selain itu, Arcandra menyebutkan keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca: Klarifikasi Ratna Sarumpaet Soal Mobilnya yang Diderek Dishub DKI Jakarta
Baca: Tak Gentar dengan Sikap Agresif Tiongkok di Laut China Selatan, Jepang Aktifkan Lagi Unit Marinirnya
"Jadi tujuan utama tetap ke pengendalian inflasi dan juga melihat daya beli masyarakat," tegas Arcandra.
Adapun jenis bahan bakar yang apabila harganya akan dinaikan pemerintah tetapi harus mendapatkan persetujuan pemerintah adalah jenis bahan bakar umum (JBU) yakni Premium, Pertalite, Pertamax maupun Pertamax Turbo.
Sedangkan bbm non avtur dan industri tidak masuk ke dalam aturan tersebut.
Arcandra pun memastikan aturan tersebut berlaku tidak hanya untuk Pertamina tapi juga penyalur lainnya seperti Shell, Total, AKR maupun Vivo.
"Aturannya harus disetujui oleh pemerintah bukan hanya dikonsultasikan dan berlaku untuk semua badan usaha," ungkap Arcandra.