News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilot Garuda Mesti Lakukan Dialog Dengan Manajemen

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pilot Garuda Indonesia berSwafoto dengan latar belakang pesawat Boeing 747-400 milik PT Garuda Indonesia di Hanggar 4 GMF, Tangerang, Banten (9/10/2017). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 dengan nomor registrasi PK-GSH, setelah mengoperasikan pesawat tersebut sejak tahun 1994. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemenuhan sebagian tuntutan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) oleh manajemen Garuda, tak membuat para pekerja menghentikan niat mereka mengancam melakukan mogok kerja.

Menurut pengamat kebijakan publik, Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie, hal tersebut bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena berlebihan dan dapat merugikan konsumen.

Ia juga mengatakan, mestinya APG memberi ruang dialog dengan majanemen.

''Alasannya mogok kerja itu harus didasari gagalnya perundingan atau deadlock yaitu tidak tercapai kesepakatan, antara serikat pekerja dengan perusahaan. Yang terjadi kan tidak, justru Sekarga dan APG menutup ruang dialog yang diberikan perusahaan,'' ujar Jerry.

Telah diketahui sebelumnya, bahwa sebagian tuntutan karyawan sudah dipenuhi, diantaranya penghapusan posisi Direktur Produksi yang dijabat Puji Nur Handayani. Kemudian, melalui RUPS, pemegang saham mengangkat Triyanto Moeharsono sebagai Direktur Operasi dan Iwayan Susena sebagai Direktur Teknik.

Selain itu, terkait tuntutan menghilangkan posisi Direktur Cargo dan mengganti Direktur SDM dan Umum yang dijabat Linggarsari Suharso adalah menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham. Dalam hal ini, Serikat pekerja dan APG tidak berhak mengintervensi.

Di satu sisi, kinerja Garuda saat ini pun dinilai tengah membaik. Garuda berhasil menekan kerugian pada Kuartal I-2018 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Tercatat, pada Januari - Maret 2018 kerugian tercatat US$ 64,3 juta (Rp 868 miliar) atau turun 36,5% dibandingkan dengan Januari - Maret 2017 mencapai US$ 101,2 juta (Rp 1,36 triliun).

''Pilot itu laksana dokter, polisi, tentara, sifat pelayanan publiknya tidak layak mogok kerja, apalagi gaji mereka di atas ketiga profesi tadi. Gaji dan fasilitas pilot sudah sangat memadai. Buat apa lagi mereka mogok? ,'' lanjut Jerry.

Diketahui, pendapatan pilot yunior di maskapai pelat merah ini pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang kapten senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay berkisar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.

Terkait ancaman mogok kerja ini juga telah disoroti sebelumnya oleh Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi yang mengimbau agar masalah di internal Garuda tidak berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.

‘’Kalau sampai mogok, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak endorse untuk mogok pilot,’’ kata Tulus. Menurutnya, tuntutan APG dan Sekarga merupakan hak mereka sebagai pekerja. Namun jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini