Laporan Reporter Kontan, Handoyo
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah memblokir 50 juta nomor SIM card pra bayar hingga 30 April 2017.
Namun, pelanggan yang nomornya sudah terblokir itu masih dapat melakukan registrasi selama nomornya masih aktif.
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mengatakan, saat ini Telkomsel membangun sejumlah posko di berbagai daerah agar dapat membantu para pelanggannya melakukan registrasi ulang.
"Yang 50 juta (pelanggan ter blokir ) itu tidak langsung hilang kalau yang langsung mendaftar," ujar Ririek, Jumat (11/5/2018).
Namun, pasca pemblokiran yang dilakukan tersebut, Ririek masih enggan menyebut jumlah pelanggan yang sudah registrasi.
Baca: Greenpeace Indonesia: Bahan Bakar Premium Harus Dihapus
Baca: Malaysia Masuki Babak Baru Pasca Kalahnya Najib Razak oleh Mantan Mentornya Sendiri
Menurutnya, pihak yang berwewenang mengumumkan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
Walau mengaku berdampak terhadap pemblokiran SIM card pra bayar, namun dalam jangka panjang kondisi ini akan kembali membaik.
"Memang impact dari registrasi itu ada jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek memang membuat pendapatan melemah, karena kita mengeluarkan cost lebih banyak, yang kedua dengan fakta bahwa memang yang efektif itu diblokir," papar Ririek.