Bagaimana jika Anda telanjur sudah membeli tiket? Jangan khawatir.
Untuk penumpang yang terlanjur membeli tiket, Anda bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang.
Syaratnya, cukup dengan menunjukan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli Anda kepada petugas loket.
"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," sebut PT KAI dalam keterangan resminya, Senin 25 Juni 2018
BERITA REKOMENDASI