News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok Listrik Dipatok 57 Persen dari Harga Berlaku Mulai 1 Oktober

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Kontan, Adinda Ade Mustami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda realisasi pungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape). Sebelumnya pemerintah berencana menarik cukai vape sebesar 57% mulai 1 Juli 2018, namun kemudian diundur menjadi berlaku mulai 1 Oktober 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nugroho Wahyu mengatakan, penundaan itu adalah relaksasi pelaksanaan cukai vape.

Dengan keputusan itu maka sampai 1 Oktober 2018, penjualan likuid vape tanpa cukai masih diperbolehkan pemerintah.

"Kami tidak bisa menjalankan aturan per 1 Juli untuk semuanya. Hal ini karena yang pakai sudah banyak. Makanya, kami beritahu ke pelaku pasar, sampai 1 Oktober masih boleh dijual vape yang tidak tertempel pita cukai," kata Nugroho, Selasa (3/7).

Namun begitu, ada syaratnya bagi pedagang yang ingin menjual likuid vape tanpa cukai. Syaratnya adalah cairan tersebut harus diproduksi sebelum bulan Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57% dari nilai jualnya.

Baca: Pemprov DKI Hadirkan Jakarnaval dengan Kemasan Beda untuk Gaungkan Asian Games

Saat aturan cukai likuid vape diberlakukan secara efektif, maka nantinya pengusaha harus memesan pita cukai ke Ditjen Bea dan Cukai.

"Yang nge-vape, nanti di cairannya ada pita cukainya," tambah Nugroho.

Pengenaan cukai ini berpotensi menambah penerimaan negara. Sebab, menurut perhitungan Ditjen Bea Cukai, potensi bisnis likuid vape cukup besar mencapai Rp 5 triliun sampai dengan Rp 6 triliun.

Lantaran baru dikenakan penuh pada 1 Oktober 2018, maka potensi penerimaan negara yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar.

Namun Nugroho menghitung, saat ketentuan ini berlaku menyeluruh mulai tahun depan, maka ada potensi penerimaan negara yang lebih besar mencapai Rp 2 triliun. Nugroho mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Tarif terlalu tinggi

Pungutan cukai likuid vape sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif pajak likuid vape di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, rata-rata penerapan cukai likuid vape di negara lain sekitar 20%.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini