Sementara itu Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) masih menolak keras aturan ini.
Paul Toar, Ketua Umum Perdippi menyatakan, bahwa ekonomi nasional akan sangat dirugikan kalau wacana SNI Wajib Pelumas dijalankan.
Kerugiannya yakni konsumen bayar lebih, serta tidak membawa manfaat karena ketentuan SNI sudah masuk dalam Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
"Biaya NPT sebesar 15 juta untuk 5 tahun dan biaya SNI sekitar Rp 500 juta untuk empat tahun," kata Paul dikutip KONTAN, Jumat (5/8/2018)
Selain itu diprediksi bnyak pengusaha kecil baik importir maupun Lube Oil Blending Plant (LOBP) lokal akan mati. Serta banyak biaya keluar untuk Lembaga sertifikasi produk (LSPro) usaha internasional.
"Ini hanya menguntungkan segelintir kecil perusahaan yang skala usahanya besar karena pesaing berkurang," pungkasnya.