News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SNI Wajib Pelumas Otomotif Akan Segera Diberlakukan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produksi dan pengemasan pelumas Federal Oil.

 Laporan Reporter Kontan, Eldo Christoffel Rafael

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif akan segera tuntas. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menargetkan semester dua ini dapat berlaku.

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menjelaskan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) sudah tuntas.

Saat ini draft aturan sudah di Biro Hukum Kemperin.

"Aturan ini berlaku satu tahun setelah ditandatangani," kata Taufik kepada KONTAN, Jumat (5/8/2018).

Saat ini, SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi.

Untuk ruang lingkup SNI hanya untuk pelumas otomotif. Dari catatan KONTAN, ada tujuh SNI pelumas otomotif roda dua dan roda empat.

Baca: SMRC Sebut 22 Nama Masuk Bursa Calon Presiden, Siapa Saja Mereka?

"Harapannya setahun setelah aturan ini berlaku, maka utilisasi produksi nasional saat ini sebesar 42% menjadi minimal 58%," kata Taufik.

Catatan dari Kemperin, kapasitas industri pelumas nasional mencapai 2.040.000 kiloliter per tahun. Namun produksi saat ini hanya 858.360 kilo liter per tahun.

Adapun saat ini lab pengujian fisika dan kimia sudah siap. Sedangkan lab untuk pengujian performa akan siap empat tahun lagi. "Tanpa ada instrumen hukum ini petugas yang berwenang tidak punya dasar hukum menindak oli palsu atau di bawah standar," jelasnya.

Baca: Sampai Juni 2018, Penjualan Motor Nasional Tembus 3 Juta Unit

Patrick Adhiatmadja, Wakil Ketua Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) menjelaskan tujuan penerapan SNI ini adalah untuk perlindungan konsumen.

Implementasi juga akan ada masa jeda atau grace period satu tahun agar para produsen dapat menyiapkan diri dengan baik. "Jadi dampaknya secara umum menurut saya akan positif, bagi konsumen maupun produsen untuk meningkatkan kualitas," kata Patrick kepada KOTNAN, Jumat (5/8).

Patrick yang juga Presiden Direktur PT Federal Karyatama mengungkapkan bahwa sebenarnya proses sertifikasi SNI tidak memberatkan.

Dari pengalamannya, semua proses-prosesnya tidak berbelit-belit. "Produk kami baik untuk motor maupun mobil sudah bersertifikasi SNI," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini