Laporan Reporter Kontan, Eldo Christoffel Rafael
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai yang diatur dalam PMK No 146/2017 ditolak oleh industri rokok.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai, bila kebijakan itu diterbitkan oleh pemerintah maka akan mengakibatkan persaingan binis yang tidak sehat.
Ketua Gappri, Ismanu Soemiran menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum berkoordinasikan dengan pelaku industri untuk membahas perubahan aturan tersebut.
Baca: Kenangan Mbak Tutut Tentang Tukang Cukur Pak Harto yang Mangkal di Jl Agus Salim
"Tampaknya aturan ini jalan sendiri dari pemerintah tanpa ada koordinasi dengan industri sehingga posisi kami sulit," kata Ismanu kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7/2018).
Catatan Gappri, kondisi industri rokok dalam negeri sedang terpuruk. Kenaikan cukai yang terus-menerus, ditambah volume industri yang semakin menurun, mengakibatkan jumlah produsen rokok menurun hingga 51% sejak 2012 hingga 2017.
Baca: Nasdem Yakin Jokowi Menang di Pilpres 2019, Syaratnya Harus Duet dengan Mahfud MD
Selain itu, bila banyak industri rokok yang gulung tikar maka serapan tenaga kerja di pabrik rokok dan pertanian tembakau ikut menurun.