Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adanya sejumlah kebijakan kepada Pertamina seperti diwajibkan menjual kembali premium, tidak adanya kenaikan harga premium dan solar dipastikan akan membebani keuangan Pertamina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun menyadari hal tersebut bahkan dapat membuat defisit keuangan Pertamina.
"Pandangan kami Pertamina badan usaha untuk melayani masyarakat, bila tidak dinaikan akan difisit" tutur Jonan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Kamis (19/7/2018).
Sehingga ada dua beberapa cara yang digunakan untuk menyelamatkan keuangan Pertamina dari sektor hulu migas.
Jonan menyebut cara pertama, dengan memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mengelola blok-blok unggulan seperti Blok Mahakam yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Pertamina sebesar 600 juta dolar AS.
Baca: Saat Membesuk SBY, Rizal Ramli Menyitir, Ekonomi Indonesia Sudah Setengah Lampu Merah
"Caranya gimana? Pertamina, pertama pemerintah menyerahkan alih kelola blok blok hulu migas Mahakam kepada Pertamina. Produksinya besar, sekitar 150 ribu bpod. Ya, gas nya 600 mmscfd," kata Jonan.
Selain Mahakam ada juga PHE ONWJ dan 10 blok-blok kecil potensial lainnya.
"Kita kan tugaskan juga PHE ONWJ. Dan 10 blok blok kecil juga kita kasih ke Pertamina. Jadi, diharapkan di sector hulu tambahan pendapatan bisa menutup apa yang menjadi devisit di sector hilir," ungkap Jonan.
Cara kedua adalah meningkatkan subsidi solar sebesar Rp 1.500 per liter, dar sebelumnya Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter dari harga jual pasaran sebesar Rp 5.150 per liter.
"Pemerintah pun berencana menambah subsidi solar untuk menutupi defisit tersebut sebesar Rp 1.500 per liter sehinga total subsidi solar menjadi Rp 2.000 per liter," ujar Jonan.
Kondisi Keuangan Pertamina juga membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan izin kepada Pertamina untuk menjual aset.
Izin tersebut berdasarkan surat dari Rini yang ditujukan kepada Direksi Pertamina dikeluarkan pada 29 Juni 2018, dengan nomor surat S-427/MBU/06/2018 mengenai 'Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)'.