News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ESDM Siapkan 'Silent Audit' untuk Awasi Penggunaan B20

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan Biodiesel 20 persen atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/Subsidi). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan audit untuk mengawasi penggunaan campuran Biodiesel 20 persen atau B20.

“Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU", ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Komservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2018).

Sebagai informasi, mulai 1 September 2018, Badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak public service obligation (BBM-PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan wajib menggunakan B20.

Rida menyebutkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B20 (BU Bahan Bakar Nabati). “Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil,” ucap dia.

Sementara itu, terkait pelaksanaan B20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut, Rida menegaskan, tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini.

“Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara,” kata Rida.

Selain melakukan pengawasan yang ketat, Pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang Rp 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

Rida berharap masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatori B20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah tentu membutuhkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan, begitu pun dengan perluasan mandatori B20 ini. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B20, silakan masyarakat menghubungi call center 14036,” kata Rida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pantau Penggunaan B20, ESDM Akan Lakukan "Silent Audit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini