Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan keringanan pajak baru, super deduction tax, demi menarik investasi masuk. Kriteria pengusaha yang bisa menerima insentif ini kabarnya juga sudah disusun.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif berupa pemotongan pajak super ini akan diberikan ke industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
Perusahaan yang melakukan vokasi, misalnya baik dalam bentuk pelatihan kemudian penyelenggaraan fasilitas.
Kemarin, Airlangga membahas aturan insentif ini dengan Menteri Keuangan untuk finalisasi. Nantinya, terkait ini aturannya akan disatukan dengan paket-paket yang lain dan menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).
Baca: Tujuh Fakta Kasus Pembunuhan Iin Puspita, Pemandu Lagu di Karaoke yang Mayatnya Disimpan di Lemari
Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran
"Program kementerian kan sudah membuat link and match, dan sekolah menengah kejuruan (SMK) membutuhkan fasilitas misalnya 3D printing. Nah, 3D printing ini kalau diinvestasikan perusahaan, dia akan mendapat super deduction tax katakan untuk periode lima tahun," kata Airlangga.
Begitu juga dengan perusahaan yang membantu membangun training center itu juga akan dapat insentif ini.