TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan aset investor merupakan isu penting dalam bertransaksi aset kripto. Terlebih di Indonesia, aspek regulasi yang mengatur bisnis ini masih belum bagus.
Putra Nugraha, Head of Legal Upbit Indonesia mengatakan, Indonesia salah satu negara di Asia yang regulatornya berani mengawasi dan mengatur komoditi kripto.
"Malta saat ini menjadi percontohan transaksi blockchain karena otoritasnya menciptakan regulasi yang bagus. Di Jepang, pemerintahnya menciptakan regulator tersendiri yang terdiri dari regulator dan pelaku bisnis ini," sebut Putra Nugraha, Selasa (29/1/2019).
Lalu, seperti apakah kesiapan Indonesia menyambut komoditi aset kripto yang kini mulai berkembang ini?
Putra Nugraha menyatakan, regulasi yang ada di Indonesia saat ini memang belum sepenuhnya bisa menyerap semua jenis transaksi aset kripto seperti transaksi aset kripto di negara maju.
"Tapi sikap pemerintah yang siap untuk menyiapkan regulasi yang mengaturnya, patut diapresiasi. Menurut kami,
regulasi transaksi aset kripto harus mengatur aspek-aspek pengetahuan bahwa yang jadi aset adalah aset kripto, tidak ada aktivitas penghimpunan dana masyarakat, serta aset kripto seharusnya tidak dijadikan alat pembayaran," jelas Putra Nugraha.
Dia menyebutkan, munculnya Permendag Nomor 99 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa komoditi mencakup juga aset kripto merupakan bentuk kemajuan dalam paradigma pemerintah terhadap transaksi aset kripto.
Transaksi aset kripto sebut Putra, juga harus comply pada kepatuhan terhadap isu anti pencucian uang serta counter terrorism.
"Apa yang membuat Indonesia menarik untuk crypto user? Salah satunya karena pengguna internet di Indonesia yang besar. Transaksi kripto aset tidak akan jalan tanpa ada dukungan jaringan internet yang kuat," sebutnya.
Resna Raniadi, Kepala Pengembangan Bisnis Upbit Indonesia menyatakan, Indonesia merupakan negara ketiga di mana Upbit sebagai bursa transaksi aset kripto beroperasi, setelah Korea Selatan dan Singapura.
Baca: PKS Yakin Mampu Raih 12 Persen Suara di Pemilu Legislatif
Untuk mendaftar dan bergabung di Upbit bisa melalui aplikasi di Android. Ada empat level login ke Upbit.
Verifikasi dari level 1 ke level 2 membutuhkan bukti identitas seperti KTP dan paspor," jelasnya.
Resna menyebutkan, keuntungan memiliki kripto aset di Upbit adalah infrastruktur yang lebih bagus, keamanan yang lebih baik dan compliance yang lebih bagus.
"Kami tidak bisa memberikan jaminan investor yang membeli aset kripto akan bisa selalu mendapatkan gain, karena karakternya seperti saham. Di aspek regulasi, apapun yang Bappebti persyaratkan, kami akan berusaha comply," bebernya.
"Pasar yang kita bidik adalah milenial yang sudah paham tentang kripto. Kami mendekati pasar potensial dari kalangan komunitas termasuk yang berada di daerah seperti Solo, Makassar dan lain-lain," sebutnya.