News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Biro Travel Umrah Abal-abal, Pemerintah Bentuk Satgas Umrah

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan terhadap jemaah umrah oleh biro perjalanan bodong yang marak, mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama.

Satgas yang beranggotakan sembilan kementerian dan lembaga ini menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah umrah, termasuk menghindari publik dari penipuan.

Pembentukan Satgas Umrah lahir lewat penandatanganan perjanjian bersama oleh sembilan menteri dan kepala lembaga, Jumat (8/2).

Mereka adalah menteri agama, menteri perdagangan, menteri luar negeri, menteri hukum dan HAM, menteri pariwisata, serta menteri komunikasi dan informatika.

Lalu, Kepala Kepolisian RI (kapolri), kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Satgas ini akan bekerja berdasarkan pengaduan, temuan, dan laporan dari masyarakat," ujar Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, kepada KONTAN, kemarin.

Arfi berharap, keberadaan Satgas Umrah juga bisa menekan jumlah kasus penipuan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Modus yang mereka jalankan adalah menawarkan paket umrah dengan harga miring. Alhasil, banyak calon jemaah yang kepincut. Tapi, setelah menyetor uang, kebanyakan dari mereka tidak jadi berangkat umrah.

Makanya, Satgas Umrah akan mengidentifikasi PPIU yang beroperasi di Indonesia.

Bila menemukan PPIU resmi dan legal tapi melakukan pelanggaran, Kementerian Agama bakal menjatuhkan sanksi ke mereka.

Sedang untuk PPIU tak berizin, langsung dijerat dengan pasal penipuan dan ditangani oleh kepolisian.

Bukan jaminan

Sebenarnya, Anggota Komisi VIII DPR Chairul Muna mengatakan, untuk memberantas praktik penipuan, wakil rakyat mendorong pembentukan badan khusus penyelenggara ibadah umrah.

"Animo masyarakat untuk umrah sangat tinggi, sekitar 1,2 juta jemaah di tahun lalu," kata Chairul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini