Laporan wartawan Tribunnews.com Deodatus Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat KEEN di bawah KEEN Inc, tak terima ada seorang pengusaha Indonesia membuat produk outwear dengan merek yang sama.
Produk untuk kegiatan outdoor itu pun diperebutkan hingga ke pengadilan.
Kasus ini bermula Pada November 2015 lalu.
Kala itu KEEN Inc menganggap KEEN milik pengusaha Tangerang, Arif, tidak sah.
KEEN Inc juga merasa merek KEEN merupakan merek terkenal dengan produk outwear-nya seperti sepatu, kaos kaki hingga tas, yang dijual di berbagai negara.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Niaga Jakpus).
Baca: Peringkat YouTube Baim Wong Menyodok, Atta Halilintar Komentari Subscriber
Mereka meminta pengadilan membatalkan merek KEEN dan KEEN Kids made in Tangerang.
Adapun KEEN Inc diwakili oleh kuasa hukum dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
Tetapi gugatan KEEN asal Amerika Serikat itu malah kandas di Pengadilan Niaga Jakpus pada 10 Maret 2016 lalu.
Majelis hakim memutus menolak gugatan penggugat (KEEN Inc) karena gugatannya sudah kedaluwarsa.
Tak terima terhadap putusan tersebut, KEEN Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di sana, KEEN Inc berjaya dan dimenangkan oleh MA.
Putusan Kasasi itu diketok pada 8 September 2016, dengan ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution.