News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Lokal Asal Tangerang Menang Sengketa Merek Atas Perusahaan Amerika Serikat

Penulis: Deodatus Pradipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produk outwear KEEN

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEEN, Inc tersebut," bunyi putusan kasasi dengan nomor register 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (19/2).

Arif tak terima terhadap putusan itu dan berlanjut ke tingkat peninjauan kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ARIF, tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 8 September 2016 dengan pertimbangan, bahwa Gugatan Penggugat (KEEN Inc) sudah kedaluawrsa (lewat waktu)," bunyi putusan PK tersebut.

Putusan PK itu terdaftar dengan nomor register 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diputus oleh Ketua majelis PK, hakim agung Yakup Ginting.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arif, Kantor Advokat DR.Turman M Panggabean, SH.,MH., menganggap putusan tersebut sudah sewajarnya serta telah memenuhi rasa keadilan.

"Karena saya telah mendaftarkan kembali merek KEEN dan KEEN KIDS dan saya pendaftar pertama di Indonesia, maka pendaftar merek KEEN dan KEEN KIDS setelah saya harus dihapus pendaftarannya dari daftar umum merek sehingga tidak ada dualisme kepemilikan merek KEEN dan KEEN KIDS," ujar Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini