Laporan wartawan Tribunnews.com Deodatus Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat KEEN di bawah KEEN Inc, tak terima ada seorang pengusaha Indonesia membuat produk outwear dengan merek yang sama.
Produk untuk kegiatan outdoor itu pun diperebutkan hingga ke pengadilan.
Kasus ini bermula Pada November 2015 lalu.
Kala itu KEEN Inc menganggap KEEN milik pengusaha Tangerang, Arif, tidak sah.
KEEN Inc juga merasa merek KEEN merupakan merek terkenal dengan produk outwear-nya seperti sepatu, kaos kaki hingga tas, yang dijual di berbagai negara.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Niaga Jakpus).
Baca: Peringkat YouTube Baim Wong Menyodok, Atta Halilintar Komentari Subscriber
Mereka meminta pengadilan membatalkan merek KEEN dan KEEN Kids made in Tangerang.
Adapun KEEN Inc diwakili oleh kuasa hukum dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners.
Tetapi gugatan KEEN asal Amerika Serikat itu malah kandas di Pengadilan Niaga Jakpus pada 10 Maret 2016 lalu.
Majelis hakim memutus menolak gugatan penggugat (KEEN Inc) karena gugatannya sudah kedaluwarsa.
Tak terima terhadap putusan tersebut, KEEN Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di sana, KEEN Inc berjaya dan dimenangkan oleh MA.
Putusan Kasasi itu diketok pada 8 September 2016, dengan ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEEN, Inc tersebut," bunyi putusan kasasi dengan nomor register 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (19/2).
Arif tak terima terhadap putusan itu dan berlanjut ke tingkat peninjauan kembali (PK).
"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ARIF, tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 8 September 2016 dengan pertimbangan, bahwa Gugatan Penggugat (KEEN Inc) sudah kedaluawrsa (lewat waktu)," bunyi putusan PK tersebut.
Putusan PK itu terdaftar dengan nomor register 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diputus oleh Ketua majelis PK, hakim agung Yakup Ginting.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arif, Kantor Advokat DR.Turman M Panggabean, SH.,MH., menganggap putusan tersebut sudah sewajarnya serta telah memenuhi rasa keadilan.
"Karena saya telah mendaftarkan kembali merek KEEN dan KEEN KIDS dan saya pendaftar pertama di Indonesia, maka pendaftar merek KEEN dan KEEN KIDS setelah saya harus dihapus pendaftarannya dari daftar umum merek sehingga tidak ada dualisme kepemilikan merek KEEN dan KEEN KIDS," ujar Arif.