TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lapor surat pemberitahuan tahunan ( SPT) pajak 2018? Segeralah. Sebab, bila lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, siap-siap terkena denda.
Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.
Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.
"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT pajaknya.
Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi. Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.
Baca: Saatnya Mengisi SPT, Apa Saja Pajak yang Mesti Dilaporkan oleh Investor di Pasar Modal?
Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online.
Caranya buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing. Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP yang diterima dari kantor pajak.
Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut.