News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhub Budi Jelaskan Alasan Atur Tarif Ojol: Dua Kutub Sama-Sama Tidak Benar

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menhub Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan Darat

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini