News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Tiket Penerbangan CGK ke Pekanbaru Tembus Rp 6,6 Juta, Begini Tanggapan Manajemen Lion Air

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini muncul kehebohan di media sosial tentang harga jual tiket penerbangan Lion Air di penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 untuk satu kali jalan (one way) periode perjalanan di hari Minggu, 2 Juni 2019.

Menanggapi hal tersebut, Lion Air menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor.

Yakni, tiket penerbangan Batik Air kelas bisnis dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000

Tiket penerbangan Lion Air kelas ekonomi dari Ba

Baca: Jepang Ancang-ancang Belanja 105 Jet Tempur Siluman F-35 dari AS

ndar Udara Internasional Kualanamu tujuan ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300.

"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/ maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket yang dijalankan sesuai aturan regulator," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu (29/5/2019).  

Baca: Sriwijaya Air Tutup Rute Penerbangan yang Merugi, Termasuk Jakarta-Banyuwangi

Danang mengklaim dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, pihaknya sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.

Dia mengatakan, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Komponen biaya tiket sekali jalan (one way) menurutnya terdiri dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak dan pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat.

Selain itu juga ada komponen iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat.

"Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini