TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini beredar kabar harga tiket pesawat pada periode lebaran 2019 melambung tinggi bahkan menyentuh puluhan juta rupiah.
Sebagai contoh, tiket penerbangan Lion Air rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp 6,6 juta hingga tiket Garuda Indonesia rute Bandung-Medan mencapai Rp 21 juta.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menegaskan, hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan regulator.
Menurut Polana, setelah diselidiki ternyata penerbangan yang dimaksid bukan penerbangan langsung, melainkan penerbangan transit di beberapa tempat.
"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.
Baca: Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross
Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online travel agent/OTA).
"Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit," kata dia.
Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujar Polana.
Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut sudah lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.
"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ," lanjut Polana
Lebih lanjut Polana menjelaskan, harga yang tiket yang tertera di tiket bukan murni dari tarif batas atas saja.
"Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuran dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC)," jelasnya.