Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual pada TBA 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
Untuk mengawasinya penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
"Saya juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151atau sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara," pungkasnya.
Lebih Murah Dibandingkan Tahun Lalu
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub) Sugiharjo mengatakan, harga tiket pesawat di masa angkutan lebaran 2019 lebih murah dibandingkan tahun lalu.
"Tolong dicatat, dalam periode lebaran tiket pesawat angkutan udara tahun ini itu bukan naik tapi turun dibanding tiket udara tahun lalu," kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Menurut dia, penurunan ini dikarenakan adanya penurunan tarif batas atas (TBA) di kisaran 12-16 persen oleh regulator beberapa waktu lalu.
Sugiharjo menjelaskan, pada peak season seperti di musim lebaran, maskapai penerbangan akan menjual harga tiketnya di batas atas.
Adapun bila masyarakat merasa harga tiket masih mahal, lanjut Sugiharjo, harga tiket itu bukanlah tiket periode mudik Lebaran 2019 melainkan tiket sebelum periode mudik di mana TBA belum diturunkan.
"Tahun lalu airline menjualnya jauh dekat batas atas. Sekarang masih di bawah batas atas tetapi tinggi dirasakan masyarakat. Jadi saya garis bawahi, yang dirasakan masyarakat itu bukan saat puncak lebaran," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menurunkan TBA tiket pesawat di kisaran 12-16 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku pada 16 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan aturan baru itu dibuat guna memenuhi kebutuhan konsumen dengan memperhatikan keberlangsungan bisnis maskapai.
"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran," kata Polana.
Dia menjanjikan akan mengevaluasi besaran TBA dan TBB secara berkala dan apabila ada perubahan terhadap komponen-komponen biaya yang memengaruhi operasional maskapai.