News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2019

Kemenhub Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti (kanan) berbincang dengan awak Tribunnews.com saat berkunjung ke kantor Redaksi Tribun, di Palmerah Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA

"Harga tiket rute Bandung - Medan seharga Rp. 21 juta namun penerbangannya bukan penerbangan langsung tapi melibatkan banyak kota sebagai transit yaitu Bandung - Denpasar - jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal. Bukan penerbangan langsung," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

Ikhsan mengimbau masyarakat lebih cermat bila bertransaksi di online travel dan perlu melihat detail rute dan transit yang ditawarkan oleh sistem pencari karena sistem akan mencari rute seat yang available walaupun terlalu banyak transit, memutar jauh dan melibatkan banyak maskapai penerbangan sehingga harga yang muncul terlalu mahal.

"Seluruh rute penerbangan Garuda Indonesia mengimplementasikan harga tiket yang mengacu kepada tarif batas atas yang ditentukan oleh Pemerintah," tegasnya.

Senada dengan Ikhsan, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro juga mengklarifikasi tiket pesawat rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp. 6,6 juta itu bukanlah penerbangan langsung, melainkan terdiri dari dua penerbangan.

Pesawat Lion Air berjejer di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. (Tribun Batam)

Di antaranya Batik Air kelas bisnis rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000. Kemudian Lion Air kelas ekonomi rute Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) dibanderol seharga Rp 955.300.

"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2019).

Baca: Suami Dewi Perssik Diminta Bayar Biaya Rumah Sakit Ayah Mertua Rp 40 Juta/hari, Begini Responsnya

Baca: Cerita Winardi Imam Mahdi Dari Depok, Tuntun Orangtua dan Leluhurnya Ibadah di Mekah saat Tidur

Baca: 5 Zodiak Terkenal Punya Sifat Manja, Libra Pengennya Nempel Mulu, Gemini Minta Perhatian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini