News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskon Tarif Transportasi Online Dilarang, Ini Sikap Grab

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan berencana akan mengatur diskon atau tarif promo yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikasi ojek online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemub) akan segera menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon tarif oleh transportasi online.

Tak tinggal diam, salah satu operator transportasi online Grab Indonesia pun angkat bicara atas rencana pemerintah ini. Grab Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan yang akan terapkan oleh pemerintah.

"Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," tutur Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Tak hanya itu, Grab Indonesia pun mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya pelarangan pemberian diskon tarif ini untuk menghindari kerugian dari semua pihak. Menurutnya, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi bila diberlakukan dalam jangka panjang, pemberian diskon justru akan merugikan.

Baca: Habis Lebaran, Pencari Kerja Sesaki Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang

Baca: Kasus Prostitusi Online Akan Difilmkan, Ayah Vanessa Angel: Saya Nggak Mau Ikut Campur

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Diskon tarif transportasi online dilarang, Grab akan patuhi aturan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini