TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri.
Dalam sistem zonasi, pertimbangan utama pihak sekolah untuk menerima calon peserta didik adalah kedekatan jarak antara sekolah dengan rumah.
Kebijakan baru ini cukup membuat kontroversi ini karena selama ini masyarakat selalu memilih sekolah favorit bagi anak mereka tanpa mempertimbangkan kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Fakta tersebut juga terungkap dari hasil survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H1 2019.
Dalam survei itu terungkap, 5 besar faktor pertimbangan dalam membeli properti, kedekatan jarak rumah ke sekolah tidak menjadi pertimbangan utama.
Baca: Agensi Ungkap Penyebab Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki
Baca: Eza Gionino Hadiahi Anaknya Nama dari Bahasa Prancis, Ini Loh Artinya
Baca: Sedang Berlangsung Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
Baca: Lagu 2019 Ganti Presiden Berkumandang di Dekat Gedung Mahkamah Konstitusi
Survei ini diikuti 1.000 responden dari kota-kota di seluruh Indonesia, di mana sebanyak 69 persen responden berasal dari rentang usia milenial (22-39 tahun) yang terdiri dari 34 persen milenial muda (kelahiran 1990-1997), sedangkan 35 persen adalah milenial tua (kelahiran 1982-1989).
Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menjelaskan, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan responden saat memilih rumah yang cocok.
Di antara pertimbangan-pertimbangan tersebut, jarak ke fasilitas transportasi umum menjadi pertimbangan responden terbanyak, yakni sebesar 76 persen.
Kemudian disusul jarak ke tempat kerja, kedekatan ke sarana kesehatan, masing-masing 47 persen dan 43 persen.
Kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah belum menjadi pertimbangan utama karena sistem zonasi sekolah baru diterapkan setahun terakhir.
“Pertimbangan jarak dan lingkungan yang menjadi pertimbangan utama tersebut berkaitan dengan kelompok usia responden yang berencana membeli rumah dalam enam bulan ke depan, yakni usia 21-39 tahun," kata Ike dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).
Usia tersebut, imbuh Ika, merupakan usia produktif dan akan atau berkeluarga kecil, sehingga mobilitas dan lingkungan yang ramah anak-anak jadi pertimbangan utama.
Selain itu mereka belum terlalu memikirkan pendidikan lanjutan bagi anak-anak mereka untuk jenjang SMP dan SMA sehingga kedekatan rumah dengan sarana pendidikan belum termasuk jadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, ada dua hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi masalah zonasi. Pertama, wajib mempelajari area rumah baru tersebut.