News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turunkan Harga Tiket, Maskapai LCC Dapat Bebas PPn Impor Komponen Pesawat

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri-kanan) Rudy Lumingkewas CEO Lion Air, Ester Siahaan Direktur Keuangan Citilink, Polana B Pramesti Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Susiwijono Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gatot Trihargo Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Muhammad Awaluddin Direktur Utama Angkasa Pura II, Faik Fahmi Direktur Utama Angkasa Pura I, Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019

Diskon 50 persen itu berlaku untuk jadwal keberangkatan penerbangan di setiap Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.

Selain itu, guna meringankan biaya operasional maskapai, para stakeholder penerbangan antara lain PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), AirNav hingga PT Pertamina (Persero) sepakat memberi diskon untuk penerbangan-penerbangan di jadwal yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Ia menambahkan, untuk rute dan jadwal penerbangan akan terus disesuaikan dan dievaluasi.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu tadi penyediaan penerbangan murah, untuk Selasa Kamis Sabtu, untuk LCC domestik tipe pesawat jet, bersama dengan Kementerian BUMN dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian," pungkasnya.

Aturan Khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). (Ria Anatasia)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan membuat beleid terkait penurunan harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) bertipe pesawat jet.

Hal ini guna menjadi pedoman maskapai LCC dan stakeholder industri penerbangan ketika menerapkan diskon untuk penerbangan domestik di jadwal-jadwal tertentu.

"Kita akan buat kerangka pelaksanaannya itu secara resmi," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Meski begitu, Darmin belum menyebutkan secara pasti dalam bentuk apa peraturan itu akan dibuat.

"Seperti lampiran Surat Menteri. Tapi pada dasarnya kita perlu membuat kerangka pelaksanaan persis seperti apa, supaya tidak ada dispute dalam pelaksanaan," ujarnya.

Menurutnya, dalam peraturan yang disusun itu, pemerintah dalam hal inu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terkait diskon harga tiket pesawat LCC itu.

"Kalau mau dimonitor harus ada kerangkanya yang jelas, kalau enggak mana ketahuan yang meleset atau enggak," kata dia.

"Begitu ada yang bandel, kita akan rapat," tambahnya.

Tanggapan Maskapai

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini