TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan HAM Perikanan pada sektor kelautan dan perikanan.
Oleh sebab itu, pentingnya pengetahuan perusahaan perikanan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan dirasa sangat penting.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar, selaku Ketua Tim HAM Perikanan lingkup KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan yang tersebar di 3 (tiga) lokasi yaitu Ambon, Kendari, dan Sibolga pada tahun 2019.
Selain itu, KKP juga akan melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan di 5 titik yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar.
Selama ini, KKP menerima sejumlah laporan bahwa terkadang para ABK kapal melaut tanpa dibekali dengan asuransi dan kontrak kerja.
Terkadang, mereka pun kerap mengalami perlakuan yang kurang baik.
"Oleh karena itu, sejak awal tahun ini kita terus mendorong agar para ABK perikanan kapal-kapal kita itu harus dilengkapi dengan asuransi dan kontrak kerja," ujar Zulficar.
Sejalan dengan hal itu, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.
Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah menyediakan layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.
Demikian halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Sampai dengan akhir 2019, seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mensyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berdasarkan data per 23 Juli 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan (secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja) sebanyak 66.973 orang di 26 pelabuhan, dengan jumlah PKL sebanyak 18.785 orang di 12 pelabuhan.
Adapun penyedia layanan asuransi di 26 pelabuhan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan, Jasindo, dan Jiwasraya.
"PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap," tutur Zulficar.
Penerapan HAM Perikanan ini sejalan dengan beberapa Permen terkait yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Beberapa di antaranya Permen KP No. 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, Permen KP No. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, Permen KP No.2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan, serta Kepmen KP No. 84 Tahun 2018 tentang Tim HAM Perikanan.
Zulficar berharap, seluruh pemilik kapal akan mengimplementasikan pemberian asuransi dan kontrak kerja kepada para ABK-nya untuk mengeleminasi eksploitasi tengaga kerja di bidang perikanan.
"Kalau pemilik kapal tidak mau mengasuransikan atau memberikan kontrak kerja pada ABK-nya, maka surat persetujuan berlayarnya akan kami tahan. Dan ini bisa berdampak nantinya terhadap perizinan mereka," tandas Zulficar seperti dikuti dari rilis yang disampaikan Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.