News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Dorong Penerapan HAM Perikanan pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hingga 22 Juli 2019, sebanyak 2.183 unit izin kapal perikanan di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan HAM Perikanan pada sektor kelautan dan perikanan.

Oleh sebab itu, pentingnya pengetahuan perusahaan perikanan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan dirasa sangat penting.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar, selaku Ketua Tim HAM Perikanan lingkup KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan yang tersebar di 3 (tiga) lokasi yaitu Ambon, Kendari, dan Sibolga pada tahun 2019.

Selain itu, KKP juga akan melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan di 5 titik yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar.

Selama ini, KKP menerima sejumlah laporan bahwa terkadang para ABK kapal melaut tanpa dibekali dengan asuransi dan kontrak kerja.

Terkadang, mereka pun kerap mengalami perlakuan yang kurang baik.

"Oleh karena itu, sejak awal tahun ini kita terus mendorong agar para ABK perikanan kapal-kapal kita itu harus dilengkapi dengan asuransi dan kontrak kerja," ujar Zulficar.

Sejalan dengan hal itu, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi.

Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah menyediakan layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

Demikian halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Sampai dengan akhir 2019, seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mensyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Berdasarkan data per 23 Juli 2019, jumlah awak kapal yang sudah diasuransikan (secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja) sebanyak 66.973 orang di 26 pelabuhan, dengan jumlah PKL sebanyak 18.785 orang di 12 pelabuhan.

Adapun penyedia layanan asuransi di 26 pelabuhan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan, Jasindo, dan Jiwasraya.

"PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap," tutur Zulficar.

Penerapan HAM Perikanan ini sejalan dengan beberapa Permen terkait yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini