Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani berjanji akan menyiapkan mengkompensasi untuk 21,9 juta pelanggan PLN di wilayah terdampak padamnya listrik secara massal yang terjadi Minggu (4/8/2019) lalu.
Sripeni mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi sesar Rp 839 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Sripeni memastikan, besaran potongan biaya listrik itu akan diberikan kepada pelanggan subsidi dan non subsidi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat tertutup bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
"Besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk 21,9 juta pelanggan dengan total (kompensasi) Rp 839 miliar, jadi kalau di Permen tadi sudah ada aturannya, bagi pelanggan yang subsidi itu, akan dikenalan diskon 20 persen dari biaya beban, dan pelanggan non subdidi itu 35 persen dari biaya beban dan itu diperhitungkan sebagai pengurangan pada tagihan periode bulan Agustus," ucap Sripeni.
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi akan diberikan untuk periode bulan Agustus.
Baca: Ditanya Apakah Ada Pencopotan Dirut PLN, Jokowi: Tanya PLN
Sripeni menyebut, besaran kompensasi akan sangat bergantung dari biaya kontrak sambungan listrik.
"Jadi diskonnya sesuai Permen ya, 20 persen bagi yang subsidi, dan 35 persen bagi yg non subsidi bagi biaya beban. Jadi ini kan sangat tergantung biaya kontrak tersambungnya berapa," jelasnya.
Baca: Dirugikan Akibat Mati Listrik PLN? Adukan ke LBH dan YLKI, Ini Lokasi Poskonya
Sebelumnya, Sripeni datang memenuhi undangan dari DPR, untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi di separuh Pulau Jawa.
Sripeni mengatakan, pihaknya telah menjelaskan seluruh permasalahan terkait pemadaman listrik.
Dia mengaku telah meminta waktu kepada DPR untuk segera menginvestigasi penyebab terjadinya peristiwa tersebut, serta berjanji akan memenuhi kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM.