Untuk uang rusak yang sulit dikenali ciri-ciri keasliannya, dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Setelah itu, petugas akan memberitahukan hasil penelitian dan besarnya penggantian pada kesempatan pertama. Ketentuan uang rusak yang bisa diganti Bank Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan mengenai penggantian uang rusak yang sesuai dengan nominal, uang rusak yang tidak diberi penggantian, dan uang tidak layak edar karena rusak.
Untuk uang rusak yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal, bisa dilakukan jika fisik uang kertas lebih dari dua per tiga ukuran aslinya. Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya, serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Jika pada uang rusak tidak ditemukan kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak itu lengkap dan sama.