Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mendukung usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan tarif premi iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas mulai dari Rp 16.500 hingga Rp 40.000.
"Ini kan soal penyesuaian iuran JKN dan kita tentu mengapresiasi pemerintah membuat solusi permanen terhadap program JKN KIS. Ini tahun keenam program dan disadari bahwa tidak matching iuran dan pembiayaan program," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Saat ini kondisi BPJS Kesehatan mengalami defisit. Tahun ini defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp 28 triliun.
Baca: Inilah Lima Kelebihan Samboja, Kecamatan di Kukar yang Akan Jadi Ibu Kota Baru RI
"Terus menerus pemerintah harus menyuntikkan dana supaya program ini bisa berjalan meskipun regulasi yang mengatur di PP 87 2013 memungkinkan pemerintah dengan melakukan penyesuaian iuran, menyesuaikan manfaat atau menambah penyuntikan dana seperti yang selama ini dilakukan," ujar Iqbal.
Baca: Profil Lengkap Penajam Paser Utara, Ibukota Baru Republik Indonesia yang Diumumkan Jokowi
Terakhir pada tahun 2018 pemerintah menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,1 triliun.
"Perpres 82 2018 yang terbit September kan belum ada penyesuaian iuran, harusnya ada review setiap dua tahun dan insyaallah sinyal positif dari pemerintah ada untuk penyesuaian iuran," terang M Iqbal.