News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Menteri PUPR: Bangun Ibukota Baru Harus Ada Undang-undangnya Dulu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Unum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pembangunan ibukota baru harus disertai payung hukum yang jelas.

Ia menegaskan, Pemerintah tidak mungkin melakukan pembangunan tanpa memiliki kepastian hukum.

"Ya pasti kan ini ibu kota negara bukan bangun rumah tinggal. Ya jadi pasti harus ada undang-undangnya. Harus ada undang-undang semua. Harus ada," ungkap dia di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

" Kita mengikuti aturan yang ada. Ini untuk masa depan 50, 100 tahun. Jadi enggak bisa grasak grusuk juga," sambung Basuki.

Ia mengatakan, sambil menunggu undang-undang terkait terbit, pihaknya akan mendesain wilayah pusat pemerintahan mendatang itu.

Baca: Tanggapan Istana Soal Artikel Dahlan Iskan yang Sebut Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru

"Itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain," ungkapnya.

Baca: Gaya Menperin Airlangga Jajal Skutik Listrik Sekaligus Ganti Baterai

Basuki menjelaskan, Kementerian PUPR memiliki sejumlah tugas dalam pemindahan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur, seperti mendesain jalan-jalan kawasan, perencanaan letak istana presiden, perkantoran, maupun fasum lain termasuk drainase, listrik dan air bersih.

"Kita akan mulai dan sekarang sudah mulai mudah-mudahan pertengahan tahun depan akan kita bisa mulai groundbreakingnya. Itu target kami," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini