News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Apa Kata Kepala Bappenas?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro, yang ditemui usai diskusi di kantor Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan ini, pada Kamis (15/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada UU yang mengaturnya.

Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo hanya baru mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan ibu kota baru, bukan semerta-merta memindahkan ibu kota tanpa Undang-Undang.

"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal," kata Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dia mengaku mengerti pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen. Rencananya, UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.

"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ujar Bambang.

Adapun, pembentukan badan otoriter untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.

Baca: Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana Negara, Kapolri Perintahkan Tindak Pengibar

Baca: Dukung Pemindahan Ibu Kota, Bakti Sukseskan Siaran Digital di Perbatasan

"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otoriter darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," papar Bambang.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan rencana pemindahan obu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ilegal. Dia menilai ilegal karena pemindahan belum diputuskan sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang.

Yandri bilang yang dilakukan saat ini bisa dibilang cacat prosedur. Seharusnya kata Yandri, pemerintah mengajukan RUU sebelum membangun ibu kota yang rencananya akan dimulai tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Ini Kata Kepala Bappenas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini