Melanggar Undang-undang
Menteri BUMN Rini Soemarno menggeser Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Suprajarto menjadi Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN, Kamis (29/8/2019).
Keputusan Rini mendapat penolakan dari Suprajarto. Merasa tidak diberitahu sebelumnya, Suprajarto memilih mengundurkan diri dari posisinya.
Menanggapi situasi tersebut, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai langkah Rini mengganti jabatan direksi tanpa pemberitahuan telah melanggar undang-undang.
Baca: TERKINI Info Rusuh Papua: Hingga Dini Hari Masih Mencekam, Jokowi Ingin Pace, Mace, Anak Papua Maju
Baca: Kabel Koneksi Antar Tower BTS Dibakar Massa, 313 BTS di Jayapura Mati Sebabkan Komunikasi Lumpuh
"Kasus Suprajarto Dirut BRI yang mengaku tidak diberitahu saya itu sudah melanggar undang-undang," ucap Said Didu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
Said Didu menambahkan, situasi tanpa pemberitahuan itu juga pernah dialami mantan Kepala BIN Sutiyoso yang saat itu diberhentikan dari posisi komisaris utama di PT Semen Indonesia.
Menurut Said Didu, kebijakan Rini yang sering merombak direksi BUMN menunjukan sikap yang arogan.
"Ini sangat tidak profesional. Dia mungkin sudah merasa bahwa ini seakan-akan milik pribadi dia," kata Said Didu.
Sebelumnya, Suprajarto, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk yang dipindahtugaskan menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk memilih mundur dari posisi barunya tersebut.
Suprajarto menggantikan Maryono melalui penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN yang digelar di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Tak lama berselang keputusan RUPSLB BTN, Suprajarto membuat pernyataan untuk tidak mengemban tugas yang diamanahkan kepadanya.
"Saya tidak pernah diajak bicara mengenai penatapan ini sebelumnya apalagi diajak musyawarah, oleh karena itu atas penetapan RUPLSB BTN hari ini saya tidak dapat menerima keputusan itu dan saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari hasil keputusan RUPSLB BTN," kata Suprajarto.
pelecehan
Serikat Pekerja (SP) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendukung keputusan Suprajanto menolak arahan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk pindah posisi dari Direktur Utama (Dirut) BRI menjadi Dirut BTN.